<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Headline Arsip - Madina Expose</title>
	<atom:link href="https://madinaexpose.com/category/headline/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://madinaexpose.com/category/headline/</link>
	<description>Aktual &#38; Mencerdaskan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2026 04:58:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://madinaexpose.com/wp-content/uploads/2025/05/cropped-Favicon-Madina-Expose-32x32.png</url>
	<title>Headline Arsip - Madina Expose</title>
	<link>https://madinaexpose.com/category/headline/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Drama Penemuan Bayi, Bikin Sendiri, Buang Sendiri, Temukan Sendiri, Ngaku Sendiri, eh Jadi Malu Sendiri</title>
		<link>https://madinaexpose.com/kasus-penemuan-bayi-bikin-sendiri-buang-sendiri-temukan-sendiri-ngaku-sendir-eh-jadi-malu-sendiri/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/kasus-penemuan-bayi-bikin-sendiri-buang-sendiri-temukan-sendiri-ngaku-sendir-eh-jadi-malu-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Madina Expose]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 04:38:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://madinaexpose.com/?p=125158</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pantai Barat, Madina Expose- Drama penemuan Bayi di Simpang Gambir Mandailing Natal berakhir mengejutkan. Dua sejoli yang menemukan, ternyata Ayah dan Ibu sang bayi. Setelah di periksa polisi keduanya mengaku bayi mungil ini hasil hubungan diluar nikah. Mungkin karena malu, takut sama keluarga atau untuk menghindari cemooh sosial dan lingkungan. Keduanyapun memulai drama penemuan bayi. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/kasus-penemuan-bayi-bikin-sendiri-buang-sendiri-temukan-sendiri-ngaku-sendir-eh-jadi-malu-sendiri/">Drama Penemuan Bayi, Bikin Sendiri, Buang Sendiri, Temukan Sendiri, Ngaku Sendiri, eh Jadi Malu Sendiri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pantai Barat, Madina Expose-<br />
Drama penemuan Bayi di Simpang Gambir Mandailing Natal berakhir mengejutkan. Dua sejoli yang menemukan, ternyata Ayah dan Ibu sang bayi. Setelah di periksa polisi keduanya mengaku bayi mungil ini hasil hubungan diluar nikah.<br />
Mungkin karena malu, takut sama keluarga atau untuk menghindari cemooh sosial dan lingkungan. Keduanyapun memulai drama penemuan bayi. Padahal ini bayi bikin sendiri, buang sendiri, temukan sendiri, eh malah ngaku sendiri. Akhirnya malu sendiri.</p>
<p>Kasus penemuan bayi ini sempat menghebohkan warga Kelurahan Simpang Gambir, pada Sabtu (11/4/2026) siang.</p>
<p>Awalnya sekitar pukul 12.00 Wib dua warga bernama Derma Aulia Sari (29) dan Dio Pradana disebutkan menemukan bayi di sebuah pondok di wilayah itu. Namun, setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan penelusuran oleh pihak terkait, fakta sebenarnya pun terungkap.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut diketahui merupakan anak biologis dari Derma Aulia Sari dan Dio Pradana yang baru dilahirkan sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (10/4/2026) pukul 19.20 WIB di Klinik Prima Sehat, Simpang Gambir.</p>
<p>Dalam keterangannya, Derma Aulia Sari mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya dengan Dio Pradana. Hal serupa juga disampaikan Dio Pradana yang membenarkan status bayi tersebut sebagai anak biologis mereka. Keduanya juga mengakui bahwa mereka belum memiliki hubungan pernikahan secara resmi saat bayi itu dilahirkan.</p>
<p>Sebelumnya pihak berwajib telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, membawa bayi ke puskesmas untuk perawatan, hingga melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak serta menghadirkan orang tua masing-masing untuk mediasi.</p>
<p>Hasil mediasi yang dilakukan dengan pendampingan keluarga akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Orang tua dari Dio Pradana dan Derma Aulia Sari menyampaikan bahwa keluarga kedua belah pihak menerima hasil mediasi dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.</p>
<p>“Sebagai orang tua menerima kenyataan ini dan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Terpenting sekarang adalah masa depan anak dan cucu kami,” kata orang tua Kedua belah pihak</p>
<p>Hasil penyelidikan, dugaan penemuan bayi tersebut dinyatakan tidak benar dan merupakan cerita yang dibuat kedua pihak. Bayi yang dimaksud adalah anak kandung mereka sendiri.</p>
<p>Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan, dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab bersama.</p>
<p>Sedangkan Kapolsek Lingga Bayu melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas, kebenarannya serta tetap mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan kekeluargaan.</p>
<p>Reporter : Sakban Azhari</p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/kasus-penemuan-bayi-bikin-sendiri-buang-sendiri-temukan-sendiri-ngaku-sendir-eh-jadi-malu-sendiri/">Drama Penemuan Bayi, Bikin Sendiri, Buang Sendiri, Temukan Sendiri, Ngaku Sendiri, eh Jadi Malu Sendiri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/kasus-penemuan-bayi-bikin-sendiri-buang-sendiri-temukan-sendiri-ngaku-sendir-eh-jadi-malu-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Kronologi Tewasnya Ferdiansyah Sitompul</title>
		<link>https://madinaexpose.com/begini-kronologi-tewasnya-ferdiansyah-sitompul/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/begini-kronologi-tewasnya-ferdiansyah-sitompul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Madina Expose]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 01:06:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://madinaexpose.com/?p=125155</guid>

					<description><![CDATA[<p>Panyabungan,Madinaexpres,- Ferdiansyah Sitompul tewas dikeroyok. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Polisi terus berupaya extra mengungkap tabir kematian warga Panyabungan Tonga ini. Hasilnya, 6 tersangka diamankan yakni ZR, SR, AHR, AJ, F dan M. Sementara itu, motif penganiayaan yang menyebabkan kematian ini adalah tuduhan pencurian. Korban meninggal dunia diduga akibat di massa warga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/begini-kronologi-tewasnya-ferdiansyah-sitompul/">Begini Kronologi Tewasnya Ferdiansyah Sitompul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Panyabungan,Madinaexpres,-<br />
Ferdiansyah Sitompul tewas dikeroyok. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Polisi terus berupaya extra mengungkap tabir kematian warga Panyabungan Tonga ini. Hasilnya, 6 tersangka diamankan yakni ZR, SR, AHR, AJ, F dan M.<br />
Sementara itu, motif penganiayaan yang menyebabkan kematian ini adalah tuduhan pencurian. Korban meninggal dunia diduga akibat di massa warga karena ketahuan mencuri tabung galundung di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat pada Rabu (8/4/2026) lalu.<br />
Sebelumnya, pada Rabu 08 April 2026 lalu sekira 03.00 wib, tersangka ZR, SR, AHR dan AJ melakukan pengintaian dilokasi galundungan yang sudah tutup yang berada di Desa Runding.<br />
Mereka melakukan pengintaian terhadap korban Pardiansyah Sitompul dan rekannya akibat seringnya barang barang di galundung itu hilang.<br />
Dan tujuan keempat tersangka tersebut melakukan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.<br />
Sekitar pukul 04.00 wib tersangka ZR melihat 2 orang lalu lalang melintasi lokasi galundungan tersebut dengan mengendarai sepeda motor.<br />
Tidak berapa lama tersangka keempat melihat kedua orang laki laki mencurigakan mendorong sepeda motor yang ditumpangi korban ke lokasi galundungan. Selanjutnya kedua orang tersebut masuk kedalam lokasi galundung.<br />
Melihat hal ini, keempat tersangka melakukan penyergapan terhadap kedua laki laki tersebut dan berteriak “maling,” yang membuat warga yang berada disekitar kejadian berkumpul dan melakukan pengepungan.<br />
Pada saat itu, korban Pardiansyah mengeluarkan sebilah parang berukuran 30 sentimeter dan melarang keempat tersangka untuk mendekat dengan cara mengayun ayunkan parang.<br />
Selanjutnya tersangka ZR menghubungi rekannya F, dan mengatakan ada maling. “Kemari kau dulu dan bawa kawanmu,”<br />
Kemudian tersangka ZR, SR, AHR, AJ, dan M berusaha menangkap korban yang pada saat itu mengayunkan parang.<br />
Para tersangka kemudian melempari korban dengan batu, hingga memukuli korban dengan kayu. Tak berselang lama, masyarakat pun berkerumun dan menangkap korban Pardiansyah di lokasi.<br />
Sekitar 1 kilometer dari lokasi pencurian galundungan tersebut tepatnya di Desa Saba Padang Kecamatan Hutabargot, korban sempat naik keatas bukit perkebunan nanas untuk sembunyi.<br />
Namun aksi korban ini diketahui para tersangka, yang selanjutnya mengejar korban hingga berhasil diamankan, dan para tersangka pun melakukan kekerasan.<br />
Tak hanya itu, korban juga diturunkan dari perkebunan itu dan dibawa turun dengan kondisi tangan diikat.<br />
Usai melakukan aksinya, para tersangka dan warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Panyabungan untuk mendapatkan perawatan medis, namun naas nyawa korban sudah tidak lagi tertolong.</p>
<p>Mengetahui hal ini, istri korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa suaminya ke Polsek Panyabungan, dan diteruskan ke Polres Madina.<br />
Sementara dalam menangani kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantara 1 potong kayu bulat, 1 potong bambu, 5 potong kayu broti,1 bilah parang beserta sarung milik korban.<br />
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan 1 buah linggis, 1 celana jeans, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor dan kunci, serta 1 biji gunting yang semuanya milik korban.<br />
Barang bukti lain milik korban juga ditemukan Polisi berupa 1 buah tang, 1 buah kepala ikat pinggang, 1 utas tali jemuran, dan tiga buah besi Gelundung hasil curian korban.<br />
Menurut pengakuan para tersangka yang melakukan kekerasan, korban sering melakukan pencurian di lokasi galundungan, dan menurut keterangan para tersangka, bahwa korban sudah berulang kali melakukan pencurian tersebut.<br />
Akibat aksi brutal tersebut. Ferdiansyah mengalami luka parah di sekujur tubuh. Termasuk sejumlah luka bacokan ditemukan di bagian kepala dan tangan korban.<br />
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, mengatakan telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.<br />
Penetapan tersangka ini, kata Kasat, merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.<br />
“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar,” kata AKP Ikhwan Kamis 9/4/2026.<br />
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut.<br />
Polres Madina juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini.<br />
Warga yang merasa terlibat dalam penganiayaan tersebut juga diimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.<br />
“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa ikut,” kata AKP Ikhwan.</p>
<p>Keenam tersangka kini dipasalkan pasal 458 ayat (1) subs 262 ayat (4) subs pasal 466 ayat (3) dari UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.</p>
<p>Sakban Ashari Lubis</p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/begini-kronologi-tewasnya-ferdiansyah-sitompul/">Begini Kronologi Tewasnya Ferdiansyah Sitompul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/begini-kronologi-tewasnya-ferdiansyah-sitompul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kematian Ferdi Terkait Pencurian, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka</title>
		<link>https://madinaexpose.com/kematian-ferdi-terkait-pencurian-6-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/kematian-ferdi-terkait-pencurian-6-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Madina Expose]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 07:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://madinaexpose.com/?p=125149</guid>

					<description><![CDATA[<p>Panyabungan, Madinaexpose,- Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ferdiansyah (36), warga Desa Panyabungan Tonga, yang terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Rabu (8/4/2026). Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwan, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/kematian-ferdi-terkait-pencurian-6-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka/">Kematian Ferdi Terkait Pencurian, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Panyabungan, Madinaexpose,-<br />
Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ferdiansyah (36), warga Desa Panyabungan Tonga, yang terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Rabu (8/4/2026).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwan, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.</p>
<p>“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar,” kata AKP Ikhwan dikutip dari StArtNews Kamis 9/4/2026.</p>
<p>Insiden ini bermula ketika korban tertangkap basah saat mencuri tabung gelundung di lokasi kejadian. Korban yang menyadari aksinya diketahui warga sempat berupaya melarikan diri, namun massa yang berada di lokasi segera mengejar hingga terjadi aksi main hakim sendiri.</p>
<p>“Korban sempat lari, dikejar, dan dianiaya rame-rame,” ujar AKP Ikhwan.<br />
Polres Madina masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini. Warga yang merasa terlibat dalam penganiayaan tersebut diimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.</p>
<p>“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa ikut,” kata AKP Ikhwan.</p>
<p>Sakban azhari lubis</p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/kematian-ferdi-terkait-pencurian-6-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka/">Kematian Ferdi Terkait Pencurian, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/kematian-ferdi-terkait-pencurian-6-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dikroyok, Pria 36 Tahun Tewas di Tong Pengolahan Emas</title>
		<link>https://madinaexpose.com/dikroyok-pria-36-tahun-tewas-di-tong-pengolahan-emas/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/dikroyok-pria-36-tahun-tewas-di-tong-pengolahan-emas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Madina Expose]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 07:55:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://madinaexpose.com/?p=125142</guid>

					<description><![CDATA[<p>Panyabungan, Madinaexpres,- Taragis, seorang pria berinisial F (36), warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri, Rabu (8/4/2026). Korban sebelumnya dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Berdasarkan informasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/dikroyok-pria-36-tahun-tewas-di-tong-pengolahan-emas/">Dikroyok, Pria 36 Tahun Tewas di Tong Pengolahan Emas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Panyabungan, Madinaexpres,-<br />
Taragis, seorang pria berinisial F (36), warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri, Rabu (8/4/2026).</p>
<p>Korban sebelumnya dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban F mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, terutama di bagian kepala dan pergelangan tangan.</p>
<p>Banyaknya darah yang keluar membuat kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p>Peristiwa tragis ini diduga terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. Korban disebut-sebut dihakimi oleh sejumlah warga karena diduga melakukan pencurian di lokasi pengolahan tambang emas ilegal.</p>
<p>Menurut keterangan adik korban yang dijumpai di kamar mayat RSUD Panyabungan menegaskan, kepergian korban sungguh sangat tidak manusiawi.</p>
<p>&#8220;Terlalu kejam, sehingga banyak luka bacok ditubuh saudara saya, sudah tudak manusiawi lagi perbuatan mereka,&#8221; ucap adik korban sambil menangis pilu.</p>
<p>Hingga saat ini, jenazah korban masih berada di kamar mayat RSUD Panyabungan. Suasana duka menyelimuti keluarga yang terus berdatangan, dengan isak tangis mengiringi kepergian korban.</p>
<p>Sementara itu, pihak keluarga melalui istri korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Panyabungan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>Sakban Azhari Lubis</p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/dikroyok-pria-36-tahun-tewas-di-tong-pengolahan-emas/">Dikroyok, Pria 36 Tahun Tewas di Tong Pengolahan Emas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/dikroyok-pria-36-tahun-tewas-di-tong-pengolahan-emas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nikah Lagi, Kades Sikara-Kara Dipolisikan Istri</title>
		<link>https://madinaexpose.com/nikah-lagi-kades-sikara-kara-dipolisikan-istri/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/nikah-lagi-kades-sikara-kara-dipolisikan-istri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Madina Expose]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 16:19:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://madinaexpose.com/?p=125139</guid>

					<description><![CDATA[<p>Panyabungan, Madinaexpose,- Praha Rumah Tangga Kepala Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Mandailing Natal berujung di kantor Polisi. Diduga menikah lagi secara siri dengan wanita idaman lain, membuat Indah Eli Safitri, istri sah sang Kepala Desa berang. Kasus inipun tengah bergulir di Polres Mandailing Natal. Indah yang ditemui di Mapolres Mandailing Natal Senin (6/4) mengungkapkan kekecewaannya terhadap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/nikah-lagi-kades-sikara-kara-dipolisikan-istri/">Nikah Lagi, Kades Sikara-Kara Dipolisikan Istri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Panyabungan, Madinaexpose,-<br />
Praha Rumah Tangga Kepala Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Mandailing Natal berujung di kantor Polisi. Diduga menikah lagi secara siri dengan wanita idaman lain, membuat Indah Eli Safitri, istri sah sang Kepala Desa berang. Kasus inipun tengah bergulir di Polres Mandailing Natal.<br />
Indah yang ditemui di Mapolres Mandailing Natal Senin (6/4) mengungkapkan kekecewaannya terhadap suaminya yang menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Kejadian ini baru diketahuinya beberapa hari yang lalu dan menduga suaminya sudah menikahi perempuan tersebut sejak setahun yang lalu.</p>
<p>“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan kepada saya. Saya baru mengetahui setelah semuanya terjadi,” kata Indah.</p>
<p>Kasus ini kini telah dibawa ke ranah hukum. Kuasa hukum Indah, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap memperjuangkan hak kliennya sebagai istri yang sah.</p>
<p>“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami. Hari ini kami akan membuat laporan resmi di Polres Mandailing Natal atas dugaan yang dialami klien kami,” tegasnya.</p>
<p>Ia menilai tindakan oknum kepala desa tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mencederai nilai moral sebagai seorang pemimpin.</p>
<p>“Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan mengayomi masyarakat. Namun yang terjadi justru diduga melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, pihak kuasa hukum memastikan langkah ini tidak berhenti pada pelaporan di kepolisian. Mereka berencana melayangkan surat resmi kepada bupati serta dinas terkait agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara tegas.</p>
<p>Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, mengingat posisi kepala desa sebagai figur yang seharusnya menjaga kepercayaan dan moral di tengah masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa terkait tudingan tersebut.</p>
<p>Sakban azhari lubis</p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/nikah-lagi-kades-sikara-kara-dipolisikan-istri/">Nikah Lagi, Kades Sikara-Kara Dipolisikan Istri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/nikah-lagi-kades-sikara-kara-dipolisikan-istri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Tanah Ulayat, Patuan Mandailing Siapkan Konsolidasi Total</title>
		<link>https://madinaexpose.com/soal-tanah-ulayat-patuan-mandailing-siapkan-konsolidasi-total/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/soal-tanah-ulayat-patuan-mandailing-siapkan-konsolidasi-total/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Madina Expose]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 16:24:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://madinaexpose.com/?p=125132</guid>

					<description><![CDATA[<p>Panyabungan, Madinaexpose – Menanggapi wacana tentang Tanah Ulayat di Mandailing Natal, selaku Raja Panusunan Mandailing Godang, Patuan Mandailing mengungkapkan, pihaknya tengah bersiap untuk malakukan konsolidasi internal secara total. H. Hasanul Arifin Nasution, SSos Glr Patuan Mandailing ungkapan hal tersebut kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin 16/3. Menurutnya, perihal tanah ulayat ini bukan perkara sederhana. Bukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/soal-tanah-ulayat-patuan-mandailing-siapkan-konsolidasi-total/">Soal Tanah Ulayat, Patuan Mandailing Siapkan Konsolidasi Total</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Panyabungan, Madinaexpose – Menanggapi wacana tentang Tanah Ulayat di Mandailing Natal, selaku Raja Panusunan Mandailing Godang, Patuan Mandailing mengungkapkan, pihaknya tengah bersiap untuk malakukan konsolidasi internal secara total.</p>
<p>H. Hasanul Arifin Nasution, SSos Glr Patuan Mandailing ungkapan hal tersebut kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin 16/3.</p>
<p>Menurutnya, perihal tanah ulayat ini bukan perkara sederhana. Bukan hanya menyangkut sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. “Yang kita butuhkan bukan hanya pengakuan daerah melalui Peraturan Daerah. Kita berharap, ada satu pemahaman yang sama untuk sampai pada sikap bersama.”</p>
<p>Lebih lanjut, Patuan Mandailing menyebutkan, pembahasan terhadap soal Tanah Ulayat ini belum tuntas di kalangan internal, terutama raja-raja adat dan keluarga besar. “Idealnya, masyarakat luas pun mestinya paham tentang tanah ulayat itu,” tambahnya.</p>
<p>Bagi masyarakat adat Mandailing Natal, tanah Ulayat masih menimbulkan anggapan yang beragam. Berdasarkan pengamatannya selama ini, masih ada kalangan masyarakat adat yang berasumsi bahwa tanah ulayat itu sepenuhnya sudah jadi hak negara, sudah menjadi tanah negara, dan karena itu, mereka menilai tidak ada lagi yang perlu didiskusikan.</p>
<p>“Mereka kira sudah tak ada persoalan,” imbuhnya.</p>
<p>Padahal, kajian hukum di FPPAB Madina pun menyebut bahwa negara tidak pernah mengabaikan perkara ini. Negera jelas mengakui. Bahkan negera memfasilitasi inventarisasi tanah ulayat itu.</p>
<p>Menurutnya, jika masyarakat adat sudah paham tentang Tanah Ulayat atau tanah adat itu, Pemkab Madina dalam hal ini Bupati dan DPRD Madina, tidak punya alasan untuk mengabaikan penguatan melalui Perda. Jangan pula nanti, setelah muncul Perda, justru internal masyarakat adat masih berpolemik.</p>
<p>“Oleh karena itu, sembari terus menjalin komunikasi informal dengan Pemkab Madina, kami akan terus menggalang dialog di kalangan internal agar terbentuk pemahaman dan sikap yang jernih, jelas dan tegas,” tandas Patuan Mandailing yang belum lama ini didiuakat kembali untuk memimpin Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Kabupaten Mandailing Natal (FPPAB Madina).</p>
<p>Dia menyebutkan, dirinya akan melakukan terobosan yang kiranya dapat mempercepat penguatan keberadaan hak ulayat, tanah ulayat dan tanah adat dan hukum adat.</p>
<p>Selanjutnya, dia juga mengatakan, saudara-saudara yang terus melakukan kajian dan sempat menyampaikan pemikiran ke publik tentang tanah ulayat ini tentu merupakan hal positif dan punya tanggung jawab lebih untuk bersama-sama membangun pemahaman yang jernih dan sikap tegas.</p>
<p>“Pada akhirnya, bersama Pemerintah Daerah, kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat, dimana lokasi dan berapa luasannya. Tentu, untuk konteks Mandailing Natal, ada titik-titik sensitif yang perlu disikapi dengan bijaksana,” simpulnya.</p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/soal-tanah-ulayat-patuan-mandailing-siapkan-konsolidasi-total/">Soal Tanah Ulayat, Patuan Mandailing Siapkan Konsolidasi Total</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/soal-tanah-ulayat-patuan-mandailing-siapkan-konsolidasi-total/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda Tanah Ulayat, Menunggu Keberanian DPRD Madina</title>
		<link>https://madinaexpose.com/perda-tanah-ulayat-menunggu-keberanian-dprd-madina/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/perda-tanah-ulayat-menunggu-keberanian-dprd-madina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Madina Expose]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 13:31:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://madinaexpose.com/?p=125129</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Tan Gozali “Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang kuat dengan adat istiadatnya. Sangat ironis jika hingga hari ini belum ada regulasi daerah yang secara tegas melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” Wacana mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat kembali menguat di tengah masyarakat di Mandailing Natal. Berbagai tokoh Mandailing [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/perda-tanah-ulayat-menunggu-keberanian-dprd-madina/">Perda Tanah Ulayat, Menunggu Keberanian DPRD Madina</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Tan Gozali</p>
<p><strong><em>“Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang kuat dengan adat istiadatnya. Sangat ironis jika hingga hari ini belum ada regulasi daerah yang secara tegas melindungi tanah ulayat masyarakat adat,”</em></strong></p>
<p>Wacana mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat kembali menguat di tengah masyarakat di Mandailing Natal. Berbagai tokoh Mandailing dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional kini secara terbuka mendesak DPRD agar segera mengambil langkah nyata dalam mewujudkan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat adat tersebut.</p>
<p>Bagi masyarakat Mandailing, tanah ulayat bukan sekadar persoalan lahan atau aset ekonomi. Tanah ulayat merupakan bagian dari identitas adat, sumber kehidupan, serta warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Karena itu, keberadaan regulasi daerah yang mengakui dan melindungi tanah ulayat dianggap sangat penting demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.</p>
<p>Namun hingga saat ini, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Ketiadaan Perda yang secara khusus mengatur keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat di Mandailing Natal menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.</p>
<p>Sorotan publik kini tertuju kepada lembaga legislatif daerah, khususnya Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, DPRD memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.</p>
<p>Pembahasan Perda Tanah Ulayat sudah seharusnya menjadi prioritas, mengingat persoalan tanah kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah ketika tidak memiliki landasan hukum yang jelas.</p>
<p>Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah diamanatkan dalam konstitusi negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu menerjemahkan amanat tersebut dalam bentuk kebijakan konkret di tingkat daerah.</p>
<p>Kini masyarakat Mandailing menunggu keberanian DPRD untuk mengambil langkah nyata. Apakah Perda Tanah Ulayat benar-benar akan diperjuangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, atau justru kembali menjadi sekadar janji politik yang terus diulang tanpa realisasi.</p>
<p>Bagi masyarakat Mandailing di Mandailing Natal, tanah ulayat bukan hanya simbol adat, melainkan juga bagian dari masa depan generasi yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara melalui regulasi yang jelas dan berpihak kepada masyarakat adat.</p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/perda-tanah-ulayat-menunggu-keberanian-dprd-madina/">Perda Tanah Ulayat, Menunggu Keberanian DPRD Madina</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/perda-tanah-ulayat-menunggu-keberanian-dprd-madina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Himapalas Riau Apresiasi Kinerja Progresif Bupati Padang Lawas</title>
		<link>https://madinaexpose.com/himapalas-riau-apresiasi-kinerja-progresif-bupati-padang-lawas/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/himapalas-riau-apresiasi-kinerja-progresif-bupati-padang-lawas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Madina Expose]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 16:27:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://madinaexpose.com/?p=125125</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pekanbaru, Madinaexpos,- Himpunan Mahasiswa Palas Riau (Himapalas Riau) menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam, yang dinilai menunjukkan arah pembangunan yang terukur, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Ketua Himapalas Riau, Asnal Munawar Hasibuan, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa berbagai capaian yang diraih Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menjadi indikator keseriusan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/himapalas-riau-apresiasi-kinerja-progresif-bupati-padang-lawas/">Himapalas Riau Apresiasi Kinerja Progresif Bupati Padang Lawas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pekanbaru, Madinaexpos,-<br />
Himpunan Mahasiswa Palas Riau (Himapalas Riau) menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam, yang dinilai menunjukkan arah pembangunan yang terukur, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.</p>
<p>Ketua Himapalas Riau, Asnal Munawar Hasibuan, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa berbagai capaian yang diraih Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menjadi indikator keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang optimal, serta penguatan sektor ekonomi dan sosial kemasyarakatan.</p>
<p>&#8221; Pemkab Padang Lawas meraih KIP Award 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas telah dijalankan secara konsisten dalam sistem Pemerintahan Daerah&#8221; kata Asnal.<br />
Menurutnya , Capaian KIP Award bukan sekadar simbol, tetapi representasi dari pemerintahan yang terbuka dan siap diawasi publik. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.<br />
Di sektor Kesehatan, Padang Lawas juga berhasil meraih UHC Award 2026 kategori Madya, yang menunjukkan meningkatnya cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat. &#8221; Penghargaan ini menjadi indikator bahwa akses layanan kesehatan semakin merata dan terjangkau.<br />
Himapalas Riau menilai pencapaian tersebut berdampak langsung pada penguatan perlindungan sosial masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu&#8221; bebernya.</p>
<p>Sementara itu, dalam aspek Ketahanan Pangan, Bupati Padang Lawas dinilai aktif melakukan langkah konkret, di antaranya:<br />
Instruksi pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan pangan agar tepat sasaran. &#8220;Aspek ketahanan pangan bukan hanya program seremonial, tetapi menyentuh langsung produktivitas masyarakat desa dan kemandirian ekonomi lokal,” tegas Asnal.</p>
<p>Himapalas Riau juga mengapresiasi kebijakan rotasi dan penyegaran jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas, integritas, dan orientasi kinerja aparatur.<br />
“Rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen pemerintahan yang sehat, guna memastikan roda organisasi berjalan dinamis dan profesional,” tambahnya.</p>
<p>Himpalas juga mengapresiasi Pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi nilai lebih dalam kepemimpinan Bupati Padang Lawas. Berbagai kegiatan, seperti Safari Ramadhan di berbagai Kecamatan dan Pelaksanaan Palas Ramadhan Fair I Tahun 2026. &#8221; Kegiatan tersebut bukan hanya bernuansa seremonial, melainkan membuka ruang dialog, memperkuat silaturahmi, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM dan kegiatan sosial keagamaan&#8221; lanjut Asnal.</p>
<p>Himpalas Riau juga berkomitmen untuk Bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Palas dalam setiap upaya pembangunan. &#8221; Begitupun, selaku mahasiswa kami juga tetap siap mengkritisi setiap kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat &#8221; tutup Asnal.</p>
<p>Pendy</p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/himapalas-riau-apresiasi-kinerja-progresif-bupati-padang-lawas/">Himapalas Riau Apresiasi Kinerja Progresif Bupati Padang Lawas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/himapalas-riau-apresiasi-kinerja-progresif-bupati-padang-lawas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan</title>
		<link>https://madinaexpose.com/bejat-ayah-cabuli-anak-kandung-hingga-melahirkan/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/bejat-ayah-cabuli-anak-kandung-hingga-melahirkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Koranri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Feb 2025 05:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mandailingpos.com/?p=124423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mandailingpos, Labusel Seorang Ayah berinisial HRO terpaksa berurusan dengan Polisi. Lelaki berusia 40 Tahun ini diamankan Polres Labuhan Batu Selatan setelah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang anak. Mirisnya, perbuatan cabul disertai tekanan psikis itu dilakukan tersangka diperkirakan sejak korban berusia 15 tahun hingga korban berusia 17 tahun. &#8220;Kasus pencabulan ini terungkap setelah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/bejat-ayah-cabuli-anak-kandung-hingga-melahirkan/">Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 14pt;">Mandailingpos, Labusel</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Seorang Ayah berinisial HRO terpaksa berurusan dengan Polisi. Lelaki berusia 40 Tahun ini diamankan Polres Labuhan Batu Selatan setelah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang anak.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Mirisnya, perbuatan cabul disertai tekanan psikis itu dilakukan tersangka diperkirakan sejak korban berusia 15 tahun hingga korban berusia 17 tahun.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">&#8220;Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu,&#8221; ucap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting, Kamis (13/2/2025).</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Dijelaskannya, kasus ini terkuak berawal dari korban merasakan bagian perutnya sakit sekali pada 1 Januari 2025 lalu.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Pihak keluarga kemudian membawa korban yang diketahui dalam kondisi persalinan ke Puskesmas Aek Batu.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Setelah didesak ibunya, anak kedua dari tersangka itu akhirnya mengaku yang telah memperkosanya hingga hamil adalah ayah kandungnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Atas laporan ibu korban, Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa 11 Februari 2025.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">&#8220;Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup,&#8221; ucap AKP Endang R Ginting.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Aksi bejad itu dilakukan tersangka setiap rumah mereka dalam keadaan sepi. Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu bejadnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">&#8220;Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang,&#8221; ungkap Kasat Reskrim.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">&#8220;Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri.</span><br />
<span style="font-size: 14pt;">Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Editor : Pendy</span></p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/bejat-ayah-cabuli-anak-kandung-hingga-melahirkan/">Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/bejat-ayah-cabuli-anak-kandung-hingga-melahirkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penyebab Tenggelamnya Kapal Nelayan Pantai Labu, 1 Tewas 3 Hilang</title>
		<link>https://madinaexpose.com/ini-penyebab-tenggelamnya-kapal-nelayan-pantai-labu-1-tewas-3-hilang/</link>
					<comments>https://madinaexpose.com/ini-penyebab-tenggelamnya-kapal-nelayan-pantai-labu-1-tewas-3-hilang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksimandailingpos]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Feb 2025 18:52:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mandailingpos.com/?p=124064</guid>

					<description><![CDATA[<p>DELI SERDANG – Kapal nelayan di Pantai Labu tenggelam di Perairan Selat Malaka Kabupaten Deli Serdang seorang nelayan ditemukan tewas. Kabar yang diterima menyebutkan, tenggelamnya Kapal nelayan di Pantai Labu sontak menghebohkan masyarakat Pantai Labu dimana kapal tersebut membawa 4 orang nelayan yang merupakan Nahkoda dan anak buah kapal (ABK). “Empat orang nelayan yang tenggelam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/ini-penyebab-tenggelamnya-kapal-nelayan-pantai-labu-1-tewas-3-hilang/">Ini Penyebab Tenggelamnya Kapal Nelayan Pantai Labu, 1 Tewas 3 Hilang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 14pt;">DELI SERDANG – Kapal nelayan di Pantai Labu tenggelam di Perairan Selat Malaka Kabupaten Deli Serdang seorang nelayan ditemukan tewas.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Kabar yang diterima menyebutkan, tenggelamnya Kapal nelayan di Pantai Labu sontak menghebohkan masyarakat Pantai Labu dimana kapal tersebut membawa 4 orang nelayan yang merupakan Nahkoda dan anak buah kapal (ABK).</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">“Empat orang nelayan yang tenggelam di Perairan Selat Malaka, merupakan Nahkoda dan Anak buah Kapal” Ujar Kapolsek Pantai Labu Sujarwo, S.Psi., M.H. Rabu (22/01/2025) Sore.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Ke 4 korban adalah, Abdul Rahman (41) Warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Heriyanto (35) Warga Dusun II Desa Pantai Labu Pekan, Antoni (48) Warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan dan M. Riduan (20) Warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Dijelaskan Kapolsek, Peristiwa itu bermula pada saat Kapal motor yang di Nakhodai Abdul Rahman beserta Anak buah kapal (ABK) berangkat melaut menuju perairan selat Malaka pada Minggu malam 12 Januari 2025 sekira pukul 23:30 Wib.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Setelah keberangkatan itu, hingga jadwal pulang nya pada hari jumat tanggal 17-01-2025 kapal nelayan yang berlayar mengarungi lautan itu tak kunjung pulang meskipun hari sudah menunjukkan keterlambatan satu hari dari jadwalnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Takut terjadi apa-apa kemudian salah satu pihak keluarga korban atas nama Mahdoriah (37) warga Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. melaporkan perihal keterlambatan kapal tersebut ke Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pantai pada hari sabtu, 18 Januari 2025 sekira pukul 08:15. Wib.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Mendapati laporan tersebut Pokmaswas berusaha mengontak dengan alat radio ccb namun tidak mendapatkan jawaban alias tidak tersambung.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Bahkan keluarga korban bernama ridwan juga berupaya melakukan pencarian pada hari sabtu 18 Januari 2025 hingga minggu 19 Januari 2025 namun tidak juga membuahkan hasil. Jelas Iptu Sujarwo.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Tepat nya Pada hari Minggu, 19 Januari 2025 pukul 14.25 Wib diperairan Utara Pulau Berhala kordinat 04-04′-58″N-099-33′-7″E.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Tim SAR gabungan yang terdiri dari Personil Basarnas, Personil Lantamal I Belawan, Personil Dit Polairud yang juga ikut dibantu Nelayan dalam pencarian berhasil menemukan 1 korban atas nama Abdul Rahman dengan kondisi sudah meninggal Dunia.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Selanjutnya Korban diserahkan Tim SAR kepada pihak keluarganya Di Dusun IV Desa Paluh Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan telah dimakamkan pada Hari Senin, 20 Januari 2025 Pukul 09.30 Wib di tempat pemakaman umum Dusun II Desa Paluh Sibaji.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt;">Sedangkan untuk 3 korban yang lainnya Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian dengan menyisir lokasi.Jelasnya. (KRI)</span></p>

    <div class="xs_social_share_widget xs_share_url after_content 		main_content  wslu-style-1 wslu-share-box-shaped wslu-fill-colored wslu-none wslu-share-horizontal wslu-theme-font-no wslu-main_content">

		
        <ul>
			        </ul>
    </div> 
<p>Artikel <a href="https://madinaexpose.com/ini-penyebab-tenggelamnya-kapal-nelayan-pantai-labu-1-tewas-3-hilang/">Ini Penyebab Tenggelamnya Kapal Nelayan Pantai Labu, 1 Tewas 3 Hilang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://madinaexpose.com">Madina Expose</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://madinaexpose.com/ini-penyebab-tenggelamnya-kapal-nelayan-pantai-labu-1-tewas-3-hilang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
